Deli Serdang, Opsi.id– Polresta Deli Serdang menangkap sebanyak 78 tersangka kasus narkotika.
Jumlah puluhan tersangka tersebut diungkap dari pengungkapan 65 kasus Operasi Antik Toba 2026 yang dilaksanakan mulai dari 13 Mei sampai 2 Juni 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr Fery Kusnadi, menjelaskan para tersangka umumnya masih menggunakan sistem jaringan berantai untuk melancarkan bisnis narkotika.
“Modus operandi digunakan para pelaku sistem jaringan berantai,” ujar Fery dalam keterangan persnya, Rabu (2/6/2026).
Menurutnya, tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan dari bisnis narkoba tersebut.
“Dari pengguna beralih ke pengedar membentuk mata rantai peredaran yang cukup kompleks. Karena itu, kami memerlukan upaya berkelanjutan untuk memutuskannya,” kata Fery.
Dari hasil pengungkapan Oerasi Antik Toba 2026, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu, ganja kering, pil ekstasi dan botol liuid vape mengandung narkotika.
Baca juga: Siasat Licik Pengedar Sabu di Labura Terbongkar, Sembunyikan Barang Bukti di Dalam Topi
“Sabu-sabu 963 gram, 85 ganja kering, dan 40 batang tanaman ganja. Kemudian, tujuh butir pil ekstasi serta satu botol liquid vape berisi narkotika,” sebutnya.
Ia menyebutkan bahwa lokasi penindakan dalam Operasi Antik Toba tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.


