JAKARTA, Opsi.id – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi tidak tersedianya anggaran operasional Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Hal tu sebagaimana terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Komisi XIII DPR RI.
“Ini merupakan sinyal serius bagi masa depan reformasi sistem peradilan pidana Indonesia, kata Direktur ICJR Erasmus A.T. Napitupulu, Selasa (9/6/2026).
Erasmus menyebut, persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai masalah administratif atau teknis penganggaran.
Melainkan mencerminkan persoalan mendasar dalam arah kebijakan penegakan hukum nasional.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi paradoks di tengah upaya pemerintah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Dan pembahasan KUHAP baru yang diklaim mengusung pendekatan hukum modern, berorientasi hak asasi manusia, serta mengurangi ketergantungan pada sistem pemidanaan kolonial.
Baca juga: GIAD Desak DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Polri
“Dalam paradigma pemidanaan modern, Bapas bukan lagi lembaga pelengkap, melainkan institusi sentral yang berperan dalam pelaksanaan pidana alternatif, pembimbingan kemasyarakatan, pengawasan, dan reintegrasi sosial,” ujar Erasmus.
Erasmus menilai, tanpa dukungan anggaran yang memadai, tujuan reformasi pemidanaan untuk mengurangi penggunaan pidana penjara dan memperluas alternatif pemidanaan berpotensi sulit diwujudkan.
Selain itu, ketiadaan anggaran operasional juga dinilai dapat memperburuk persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (overcrowding) yang selama ini menjadi masalah kronis di Indonesia.
Menurut dia, salah satu strategi utama mengatasi kelebihan penghuni lapas adalah memperkuat mekanisme pembimbingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial melalui Bapas.
“Apabila fungsi-fungsi tersebut tidak dapat berjalan optimal karena keterbatasan anggaran, maka kecenderungan penggunaan pidana penjara akan semakin meningkat dan masalah overcrowding akan terus berulang,” ujarnya.
ICJR juga mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran berpotensi mengganggu pemenuhan hak-hak klien pemasyarakatan.


