Termasuk pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, pembimbingan, pengawasan, hingga reintegrasi sosial.
Kondisi ini ujar dia, menunjukkan adanya ketimpangan prioritas dalam alokasi anggaran sektor hukum.
Di mana selama ini lebih banyak diarahkan pada fungsi-fungsi represif seperti penangkapan, penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan.
Sebaliknya, fungsi rehabilitasi, pembinaan, dan reintegrasi sosial yang dinilai penting untuk menekan angka residivisme justru kerap berada di posisi sekunder.
ICJR mendorong pemerintah melihat sistem peradilan pidana secara lebih menyeluruh.
Tidak hanya berfokus pada proses penegakan hukum hingga putusan pengadilan. Tetapi juga memastikan keberhasilan proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
Dalam konteks pembiayaan, ICJR menilai pemerintah memiliki peluang untuk memperkuat dukungan terhadap sektor pemasyarakatan.
Baca juga: ICJR Dorong Penguatan Regulasi tentang Hak Korban Kekerasan Seksual
Termasuk melalui pemanfaatan hasil perampasan aset tindak pidana. Sebagaimana pernah disinggung Presiden Prabowo Subianto dalam Konsolidasi Nasional Program Makan Bergizi Gratis pada 3 Juni 2026.
“Pemanfaatan hasil kejahatan tidak hanya dapat diarahkan untuk mendukung aparat penegak hukum, tetapi juga untuk pemulihan korban serta pembinaan pelaku,” kata Erasmus.
Dia menegaskan bahwa tanpa dukungan anggaran yang memadai, agenda besar reformasi hukum pidana berisiko hanya menjadi perubahan normatif di atas kertas.
“Ketiadaan anggaran operasional Bapas memperlihatkan adanya ketidakselarasan antara agenda reformasi hukum yang dikampanyekan pemerintah dengan realitas pengelolaan anggaran negara,” tukas Erasmus.
Apabila kondisi tersebut terus berlanjut, imbuh dia, Indonesia berpotensi gagal mewujudkan sistem peradilan pidana modern.
Yang menempatkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dari proses penegakan hukum. []


