JAKARTA, Opsi.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) mendukung Polri terkait kasus dugaan korupsi pasokan batu bara sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah melakukan serangkaian proses hukum.
Sekretaris Bidang ESDM dan Pertambangan DPP GAMKI, Teofilus Mian Parluhutan, menegaskan perkara tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Melainkan sebagai dugaan kejahatan yang berdampak langsung terhadap ketahanan energi nasional dan pelayanan publik.
“DPP GAMKI memberikan dukungan penuh kepada Kortas Tipidkor Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi batu bara yang diduga menyebabkan blackout PLN di Sumatera dan Kalimantan,” kata Teofilus dalam keterangan tertulis diterima Opsi, Kamis (9/7/2026).
Menurut Teofilus, bila benar ada praktik manipulasi pasokan, permainan kualitas, penggelembungan atau penyimpangan kontrak, maka ini bukan sekadar pelanggaran bisnis.
“Melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat dan sabotase terhadap ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Baca juga: GAMKI Dukung Pengesahan UU Polri, Perkuat Profesionalitas dan Pelayanan Masyarakat
Menurut Teofilus, dugaan penyimpangan dalam pasokan batu bara berpotensi menimbulkan kerugian yang luas.
Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat, dunia usaha, pelayanan publik hingga stabilitas ekonomi di daerah yang terdampak pemadaman listrik.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum, kata dia, harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Baik pemasok, perantara, pejabat pengambil keputusan, pengawas kontrak, maupun pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Kasus ini, imbuh dia, menjadi momentum untuk membenahi tata kelola sektor energi nasional.
Lemahnya pengawasan rantai pasok batu bara, pengendalian mutu dan volume pasokan, hingga potensi penyimpangan dalam kontrak pengadaan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau operator teknis semata. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri aliran tanggung jawab dari hulu ke hilir. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tukas Teofilus.
Baca juga: GAMKI dan Pemuda Katolik Desak Investigasi Independen atas Pembunuhan Warga Sipil di Papua
Dia mengingatkan, pemadaman listrik yang terjadi bukan sekadar gangguan teknis, melainkan membawa dampak sosial dan ekonomi yang besar.
Aktivitas industri dan UMKM terganggu, pelayanan publik terhambat, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola energi nasional ikut menurun.
Oleh sebab itu, pengusutan perkara tidak hanya berujung pada penindakan pidana terhadap pihak yang bersalah.
“Tetapi juga mampu memulihkan kerugian negara, memperbaiki sistem pengadaan batu bara, serta memperkuat pengawasan guna mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang,” tandas dia. []

