Aktivis 98: Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Bisa Berdampak pada Keabsahan Pencalonan Prabowo-Gibran

MEDAN, Opsi.id  – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum terhadap pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Penilaian tersebut disampaikan aktivis 98, Sahat Simatupang, menyikapi putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi advokat Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Sahat menilai, apabila putusan MA tersebut berlaku surut atau retroaktif, konsekuensinya tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga dapat merembet pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurutnya, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya seperti bunyi putusan MA Nomor 742 itu akan berdampak pada hasil sidang pleno KPU yang menetapkan tiga pasangan kandidat capres-cawapres 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, jika putusan MA Nomor 742 berlaku surut atau retroaktif,” ujar Sahat.

Ia menjelaskan, apabila surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut dianggap tidak pernah sah sejak awal, maka penggunaannya ketika Gibran mendaftar sebagai peserta Pilpres pada 25 Oktober 2023 juga dapat dipersoalkan.

Baca juga: Jansen Sitindaon Singgung Pasal 7A UUD 1945: Gibran Mundur atau Dimakzulkan

Sahat kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.

Ia juga menyinggung Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan khusus bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Menurut Sahat, Gibran menggunakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan ijazah SMA atau dokumen kelulusan lain yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Minta Suket Gibran Ditarik dan Dimusnahkan

Lebih lanjut, Sahat menyebut konsekuensi putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 adalah surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 harus dinyatakan tidak sah dan ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Baca juga: Putusan MA soal Suket Gibran, PKB Kaji Jalur Hak Angket atau Langsung HMP

Namun, ia membedakan konsekuensi hukum apabila putusan MA berlaku prospektif atau hanya berlaku ke depan.

Dalam skenario tersebut, penggunaan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak lagi diperbolehkan.

Dokumen itu juga harus ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

“Jika putusan MA berlaku ke depan atau prospektif, maka penggunaan Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak diperbolehkan digunakan lagi dan MA memerintahkan Suket tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan,” kata Sahat.

Ia mempertanyakan pihak yang saat ini menguasai dokumen tersebut, apakah KPU atau instansi lainnya.

Sahat berpandangan, apabila dokumen tersebut telah ditarik dan dimusnahkan sesuai perintah putusan MA, maka persoalan terkait penggunaan surat keterangan tersebut dianggap selesai dalam konteks pelaksanaan putusan.

[Sumber: Nusantara Terkini]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Kementerian PKP Catat Realisasi KUR Perumahan Capai Rp29,17 Triliun

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat...

Prabowo Subianto Prihatin Kasus Penyadapan Libatkan Institusi di Bawahnya

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas kasus...

Mensesneg Sebut Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit Cs Mengarah ke Makar

JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut...

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit, Jenderal TNI Ariyo Windutomo Ambil Alih Tugas KSP

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit...

Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs, Berawal dari Laporan Petugas

JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap awal mula terbongkarnya dugaan...

Mahfud MD: Dugaan Penyadapan Prabowo Lebih Biadab dari Kasus Sambo dan Teddy Minahasa

JAKARTA — Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap dugaan...

Sertijab Enam Pejabat Kodam Hasanuddin, Pangdam Tantang Pejabat Baru Cetak Prestasi

Makassar, OPSI.ID - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko...

Pemerintah Bahas Skema Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

Jakarta – Pemerintah bersama asosiasi pengembang perumahan membahas pengembangan...

Berita Terbaru

Popular Categories