MEDAN, Opsi.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum terhadap pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penilaian tersebut disampaikan aktivis 98, Sahat Simatupang, menyikapi putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi advokat Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Sahat menilai, apabila putusan MA tersebut berlaku surut atau retroaktif, konsekuensinya tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga dapat merembet pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurutnya, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya seperti bunyi putusan MA Nomor 742 itu akan berdampak pada hasil sidang pleno KPU yang menetapkan tiga pasangan kandidat capres-cawapres 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, jika putusan MA Nomor 742 berlaku surut atau retroaktif,” ujar Sahat.
Ia menjelaskan, apabila surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut dianggap tidak pernah sah sejak awal, maka penggunaannya ketika Gibran mendaftar sebagai peserta Pilpres pada 25 Oktober 2023 juga dapat dipersoalkan.
Baca juga: Jansen Sitindaon Singgung Pasal 7A UUD 1945: Gibran Mundur atau Dimakzulkan
Sahat kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.
Ia juga menyinggung Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan khusus bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Menurut Sahat, Gibran menggunakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan ijazah SMA atau dokumen kelulusan lain yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Minta Suket Gibran Ditarik dan Dimusnahkan
Lebih lanjut, Sahat menyebut konsekuensi putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 adalah surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 harus dinyatakan tidak sah dan ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Baca juga: Putusan MA soal Suket Gibran, PKB Kaji Jalur Hak Angket atau Langsung HMP
Namun, ia membedakan konsekuensi hukum apabila putusan MA berlaku prospektif atau hanya berlaku ke depan.
Dalam skenario tersebut, penggunaan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak lagi diperbolehkan.
Dokumen itu juga harus ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
“Jika putusan MA berlaku ke depan atau prospektif, maka penggunaan Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak diperbolehkan digunakan lagi dan MA memerintahkan Suket tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan,” kata Sahat.
Ia mempertanyakan pihak yang saat ini menguasai dokumen tersebut, apakah KPU atau instansi lainnya.
Sahat berpandangan, apabila dokumen tersebut telah ditarik dan dimusnahkan sesuai perintah putusan MA, maka persoalan terkait penggunaan surat keterangan tersebut dianggap selesai dalam konteks pelaksanaan putusan.
[Sumber: Nusantara Terkini]


