Jakarta – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/04).
Empat terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, proses hukum ini sejak awal mendapat sorotan tajam dari Tim Advokasi untuk Demokrasi yang mendampingi korban.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari memastikan jadwal sidang belum mengalami perubahan.
Sementara Kepala Oditurat Militer II Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan seluruh terdakwa wajib hadir dalam sidang pertama.
Empat terdakwa yang akan menjalani sidang yakni, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Sami Lakka, Edi Sudarko.
Keempatnya merupakan personel Badan Intelijen Strategis TNI dari unsur matra udara dan laut.
Mereka didakwa dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Meski sidang dimulai, TAUD menilai proses hukum kasus ini belum menyentuh keseluruhan pelaku maupun dalang di balik serangan.
Dalam berita acara pemeriksaan yang dirilis TNI, empat terdakwa disebut memiliki motif “dendam pribadi” terhadap Andrie Yunus. Klaim itu ditolak TAUD.


