JAKARTA, Opsi.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap serangkaian upaya ekspor ilegal emas melalui empat bandara internasional.
Dalam periode 5-14 September 2026, petugas mengamankan emas dengan total berat sekitar 29 kilogram dan nilai barang mencapai Rp73,3 miliar.
Penindakan dilakukan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Kuala Namu, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jaka Budi Utama menyebut pengungkapan tersebut juga menyelamatkan potensi penerimaan negara dari bea keluar sekitar Rp8,5 miliar.
Diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/9/2026).
Emas Disembunyikan di Celana Dalam
Di Bandara Sam Ratulangi, Manado, petugas mengamankan tiga warga negara China yang diduga membawa serbuk emas menuju luar negeri.
Total emas yang diamankan dari tiga orang tersebut mencapai 7,082 kilogram dengan nilai sekitar Rp18 miliar.
Modusnya cukup mengejutkan. Serbuk emas disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi, termasuk menggunakan kantong khusus dan ditempelkan pada tubuh.
Tiga orang tersebut masing-masing berinisial JM, perempuan 47 tahun; ZW, laki-laki 51 tahun; dan TC, laki-laki 28 tahun. Mereka diduga hendak membawa emas tersebut ke Hong Kong.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik Bea Cukai berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara.
10,4 Kg Emas Ditempel di Tubuh
Penindakan berikutnya terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pada 6 September 2026, Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan yang dibawa seorang warga negara China berinisial ZG.
Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.
Petugas menemukan 14 keping emas yang dibungkus dalam 10 paket dan dilekatkan pada tubuh pelaku menggunakan modus body strapping. Hasil pemeriksaan menunjukkan emas memiliki kadar di atas 99 persen.
Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.
1,5 Kg Emas Disembunyikan dalam Stabilizer
Sementara di Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, petugas menggagalkan upaya penyelundupan 1,522 kilogram emas yang dibawa warga negara India berinisial MN.
Emas senilai sekitar Rp3,9 miliar itu disembunyikan secara rapi di dalam stabilizer voltage.
Peralatan elektronik tersebut dibongkar dan emas diselipkan di antara kumparan tembaga, kemudian dimasukkan ke dalam koper bagasi.
Petugas mencurigai perjalanan MN setelah menemukan kejanggalan pada rute perjalanan.
Setelah dilakukan pemindaian bagasi, ditemukan empat keping emas dengan berat 1.522 gram.
MN kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya masuk tahap penyidikan berdasarkan dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Soekarno-Hatta Amankan 10 Kg Emas
Di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai kembali mengamankan dua warga negara China yang diduga hendak membawa emas ke Hong Kong.
Total emas yang ditemukan mencapai 10,053 kilogram, dengan nilai sekitar Rp25,4 miliar.
Emas berbentuk cash bar tersebut disembunyikan di dalam koper dan tas serta dibungkus menggunakan lakban.
Penindakan dilakukan di Boarding Gate Terminal 3 pada 10 September 2026.
Kedua tersangka telah ditahan dan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan karena diduga memenuhi unsur Pasal 102A huruf A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Polisi Bongkar Jaringan China dan India
Pengungkapan di bandara ternyata tidak berhenti pada para pembawa emas.
Perwakilan Bareskrim Polri menyebut pihaknya tengah menelusuri jaringan yang berada di balik ekspor ilegal tersebut.
Hasil penelusuran sementara mengungkap adanya dua jaringan berbeda, yakni jaringan China dan India.
Jaringan China disebut membawa emas menuju Hong Kong, sedangkan jaringan India mengarah ke Bangkok, Manila, hingga Dubai.
Untuk jaringan India, pengendali atau beneficial owner disebut merupakan warga negara India yang berdomisili di Dubai.
Sementara jaringan China diduga dikendalikan langsung dari China.
Bareskrim juga menyatakan telah mengantongi sejumlah nama dalam jaringan China dan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan profiling serta pengejaran.
Penyidik kini berupaya menelusuri asal-usul emas, pemasok, pihak yang membiayai hingga pengendali jaringan.
Bahkan, aparat menduga emas yang diselundupkan tersebut berkaitan dengan pertambangan ilegal di sejumlah provinsi di Indonesia.
Total Tahun Ini Capai 330 Kg
Bea Cukai mengungkapkan, penindakan terbaru ini menambah jumlah emas yang berhasil dicegah keluar secara ilegal dari Indonesia.
Hingga 14 September 2026, total emas yang telah diamankan dalam berbagai pengungkapan sepanjang tahun mencapai sekitar 330 kilogram.
Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui lelang atau mekanisme lain untuk menjadi penerimaan negara. []
Baca juga: Takut Diburu Polisi, Wanita Terduga Maling Emas Akhirnya Serahkan Diri
Baca juga: Ungkap Penyelundupan Sabu 1 Kg, Bea Cukai Antisipasi Modus Body Strapping
Baca juga: Istana Sebut Revisi UU Polri untuk Jawab Tantangan Penyelundupan dan Narkoba


